Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pondok Pesantren Shiddiqiyah merupakan salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Pondok pesantren ini berada di bawah naungan organisasi induk Shiddiqiyyah atau biasa dikenal dengan Orshid.
Saat ini, pondok pesantren tersebut dipimpin oleh Kyai Muchamad Muchat Mu'thi selaku pemilik. Ia memimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyah sejak tahun 1970.
Sebelumnya, saat ayah Kyai Muchamad Muchtar Mu'thi masih hidup, pesantren ini bernama Kedung Turi.
Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi adalah mursyid atau guru dari Thoriqoh Shiddiqiyyah.
Pondok pesantren di Jombang ini bergerak sebagai sekolah agama berkedok pesantren,
Jumlah murid yang masuk ke pesantren ini semakin bertambah memasuki tahun 2015.
Selain mengajarkan ilmu agama, pesantren ini juga mendalami ilmu sosial dan ekonomi untuk santri dan santriwatinya.
Pondok Pesantren Shiddiqiyah telah menyebar tak hanya di Indonesia namun juga di luar negeri. (1)
Perkembangan yang pesat ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi dengan mendirikan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan nama ORGANISASI SHIDDIQIYYAH (ORSHID) pada tanggal 17 Oktober 2001 di Losari-Ploso, Jombang. (2)
Lembaga dan Organisasi Otonom di Bawah Orshid #
Adapun, lembaga dan organisasi otonom yang bernaung di bawah Orshid selain pesantren yaitu sebagai berikut.
Lembaga
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Shiddiqiyyah (LKBHS)
- Hisnul Aman Shiddiqiyyah (HAS)
- Koperasi Khozanah Shidddiqiyyah
Organsiasi Otonom
- Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PBMS)
- Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS)
- Yayasan Sanusiyah Abdul Ghoffar
- Tarbiyah Hifdhul Ghulam wal Banaat (THGB)
- Jamiyyah Kautsaran Putri Haajarullah Shiddiqiyyah (JKPHS)
- Dhilal Berkat Rohmat Alloh (DHIBRA)
- Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID)
- Ikhwan Raudhur Riyahiin minal Maqooshidul Quranil Mubiin (IKHWAN) (2)
Pencabutan Izin Operasional #
Pada 7 Juli 2022, izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah telah resmi dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pencabutan izin operasional tersebut merupakan buntut dari kasus yang menyeret Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, putra dari pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah KH Muchamad Muchtar Mukthi.
Mas Bechi diketahui terjerat kasus pencabulan dan perundungan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Pihak pesantren pun disebut menghalangi upaya polisi dalam menangkap Mas Bechi, yang saat itu berstatus buronan.
Kemenag telah membekukan nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Shiddiqiyah. (1)
Akan tetapi, pada 11 Juli 2022, pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah telah dibatalkan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).
Pihaknya telah meminta Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya.
Ia menyebut, berlakunya kembali izin pesantren membuat para orang tua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya.
Dengan begitu, menurutnya, para santri dapat kembali belajar dengan tenang.
Adapun, proses hukum terhadap anak pimpinan pondok tersebut akan tetap berjalan. (3)
Baca: Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
| Nama Tempat | Pondok Pesantren Shiddiqiyah |
|---|
| Lokasi | Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur |
|---|
| Pimpinan | Kyai Muchamad Muchat Mu'thi |
|---|
Sumber :
1. pontianak.tribunnews.com
2. tribunnews.com
3. nasional.kompas.com