TRIBUNNEWSWIKI.COM - Istilah Propam akhir-akhir ini mencuat setelah ramainya pemberitaan tentang insiden baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berikut Tribunnewswiki berhasil himpun terkait informasi soal Prpam Polri:
Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Divisi Propram adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Divisi Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Div Propam polri dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. Ferdy Sambo.
SEJARAH PROPAM
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan.
Propam dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), seperti dilansir dari situs propam.riau.polri.go.id.
Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI
Baca: PROFIL Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Disorot Usai Brigpol J Tewas Tertembak saat di Rumahnya
Baca: SOSOK Putri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam yang Ngaku Dilecehkan Ajudan hingga Terjadi Baku Tembak
Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
- Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Baca: Kronologi Insiden Baku Tembak Anggota Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri : Bermula dari Pelecehan
Baca: Polri Tetap Akan Tindak Tegas Polisi yang Senjatanya Tewaskan Putra Ulama Arrazy Hasyim
Latar belakang / Riwayat singkat tentang PROPAM POLRI
a. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
b. Organisasi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.
c. Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selam setahun.
Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu:
- Biro Wabprof
- Biro Paminal
- Biro Provos
- Bagian Renmin
- Bagian Yanduan
- Bagian Rehab
Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, dia menjabat kurang lebih selam setahun, adapun roda kepemimpinan DIV PROPAM sbb:
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – November 2003)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Supriyadi (November 2003 – Agustus 2005)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Jusuf Manggabarani (Agustus 2005 – Juni 2006)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. A. Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Alantin S.M. Simanjuntak (Juni 2008 - Januari 2009)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Oegroseno (Januari 2009 – Februari 2010)
- Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Budi Gunawan, SH, MSi. (Februari 2010 – Februari 2012)
- Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Herman Effendi (Februari 2012 - November 2012)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Syafruddin (Nov 2012 - Juni 2015)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Raden Budi Winarso (Juni 2015 - 29 Februari 2016)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Mochamad Iriawan (29 Februari 2016 - 16 September 2016)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. (16 September 2016 - 20 Juli 2017)
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin, M.Si. (20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018)
- Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019)
- Inspektur Jenderal Polisi Pol. Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K. (6 Desember 2019 - 30 November 2020)
- Inspektur Jenderal Polisi Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (16 November 2020 - sekarang)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)