Simak Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 2, Dibuka 11-12 Juli 2022

Daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2 akan dibuka pada 11 Juli hingga 12 Juli 2022. Berikut ini ketentuan daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2.


zoom-inlihat foto
Info-PPDB-Jabar-2022-jenjang-SMA-SMK-dan-SLB.jpg
Tangkapan Layar https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2 akan dibuka pada 11 Juli hingga 12 Juli 2022.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hasil seleksi PPDB Jawa Barat (Jabar) tahap 2 telah diumumkan pada Jumat (8/7) pukul 14.00 WIB.

Pengumuman hasil PPDB Jabar tahap 2 ini dapat dilihat di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar 2022 tahap 2 wajib melakukan daftar ulang.

Daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2 akan dibuka pada 11 Juli hingga 12 Juli 2022.

Nantinya, daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2 dilakukan oleh orang tua secara mandiri atau luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB dan menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan).

Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri.

Berikut ini ketentuan daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2.

Ketentuan Dafar Ulang PPDB Jabar 2022 Tahap 2

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- Menunjukkan dokumen persyaratan asli berupa:

• Ijazah/Surat Keterangan Lulus

• Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir

• Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

• KTP

• Buku Rapor (semester 1 s.d 5)





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved