
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT) Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada para donatur dan masyarakat Indonesia terkait ramai berita penilapan dana oleh petinggi lembaga filantropi itu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," ucap Ibnu, dilansir dari Kompas.com.
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."
"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya.
Ibnu Khajar menyebut ACT sudah melakukan perbaikan manajemen sejak Januari 2022 jauh sebelum ramai pemberitaan.
ACT, lanjut Ibnu Khajar, juga telah sudah mengambil tindakan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar bisa dilakukan perombakan.
Restrukturisasi dilakukan dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," papar Presiden ACT ini.
Perlu diketahui, restrukturisasi ini termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Ibnu Khajar juga menjelaskan, pergantian manajemen ini adalah titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
Baca: Kemensos Panggil Pimpinan ACT Soal Dugaan Penyelewengan Dana Sosial : Bila Terbukti Akan Dibekukan
Baca: Apa Itu ACT atau Aksi Cepat Tanggap? Lembaga Kemanusiaan yang Diisukan Selewengkan Dana Umat
Diketahui jumlah karyawan sebanyak 1688 orang pada 2021 lalu.
Namun pada Juli 2022, karyawan tersebut sudah dikurangi menjadi 1128 orang.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," kata dia.
Ibnu Khajar mengatakan ACT terus berbenah memperbaiki diri.
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Sebelumnya Ibnu Khajar menyampaikan, soal perijinan dari Kementerian Sosial.
"Kami sampaikan bahwa ACT lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial bukan amil zakat yang izinnya dari Kementerian Agama. Ini kami sampaikan untuk memahami posisi ACT," ujar Ibnu.
TXT Umumkan Tempat Pertama untuk Tur Dunia 'ACT: SWEET MIRAGE' |
![]() |
---|
Indosiar Kembali Tampilkan Lesti Kejora saat HUT Ke-28, Rizky Billar Tak Diundang |
![]() |
---|
JPU : 3 Petinggi ACT Nikmati Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 M |
![]() |
---|
Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
ACT Klaim Terima Tugas Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Kecelakaan Lion Air JT-610 |
![]() |
---|