- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
• Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Baca: Pangkas Pengeluaran APBN, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik, Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg
Baca: Tarif Dasar Listrik Pelanggan di Atas 3.500 VA Naik per 1 Juli 2022, Begini Cara Turunkan Daya
Cara Cek Tagihan Listrik Secara Online
Masyarakat dapat mengecek tagihan listrik PLN dengan berbagai cara.
Salah satu cara cek tagihan listrik PLN adalah melalui aplikasi PLN Mobile.
Berikut cara cek tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile:
1. Download aplikasi PLN Mobile di Google Play Store terlebih dahulu.
2. Setelah diinstal, login akun kamu di aplikasi. Jika belum punya akun, bisa pilih "Daftar".
Anda harus isi nama lengkap, IDPEL/Nomor Meter, lokasi, nomor handphone, email, dan password sebanyak 6 digit.
3. Selanjutnya, pilih tab "Informasi" di halaman depan aplikasi PLN Mobile, lalu ketuk "Informasi Tagihan dan Token Listrik".
4. Di halaman "Informasi Tagihan dan Token Listrik", tertera grafik naik-turun yang memperlihatkan pemakaian dan jumlah tagian listrik kamu.
Garis hijau menunjukkan jumlah tagihan dalam rupiah, lalu garis kuning merupakan pemakaian listrik dalam hitungan kWh meter.
5. Dari data yang tersedia di aplikasi tersebut, kamu bisa hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)