Adam Deni Dijatuhi Vonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Hargai Putusan Hakim

Majels Hakim PN Jakarta Utara menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Adam Deni dalam kasus UU ITE lantaran menyebarkan data pribadi Sahroni.


zoom-inlihat foto
Adam-Deni-33.jpg
Instagram
Adam Deni


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Adam Deni dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran data pribadi politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Mengetahui hal itu, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan majelis hakim tersebut yang tentunya dengan pertimbangannya bahwa AD (Adam Deni) telah terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan," tutur Arman, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, Arman juga turut buka suara perihal niatan Adam Deni melaporkan PN Jakarta Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan disuap Sahroni.

Menurutnya, Adam Deni sebaiknya tidak perlu berkomentar tanpa dasar lantaran dapat menjadi bumerang bagi dia.

"Tuduhannya tidak berdasar dan tidak benar sama sekali, sebaiknya AD jangan berkomentar tanpa ada dasarnya, nanti malah merugikan dirinya sendiri."

"Walaupun hak AD jika ingin lapor seperti yang AD sampaikan," sambung Arman.

Baca: Dokter Tirta Blak-blakan Tolak Jadi Saksi Pihak Adam Deni: Saya Malah Bantu Bang Ahmad Sahroni

Seperti diketahui, Adam Deni mengungkapkan keinginannya untuk mengadu ke KPK soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Dia menuding vonis tersebut merupakan pesanan.

“Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” terang Adam seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Baca: Adam Deni Kirim Surat dari Penjara, Buka-bukaan Siap Lawan Ahmad Sahroni

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Adam Deni divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama lima bulan.

Adam Deni terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Adam Deni dihukum 8 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved