TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang SMP jalur KJP Plus hingga PIP memasuki tahap lapor diri.
Untuk diketahui, hasil PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP jalur KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta dan KPJ telah diumumkan pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Berdasarkan jadwal yang ada pada laman resmi ppdb.jakarta.go.id, calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima harus melakukan tahapan selanjutnya, yakni lapor diri.
Bagi calon peserta didik baru yang akan melakukan lapor diri secara online dapat mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Berikut Alur Pendaftaran PPDB Jakarta tahun 2022 jenjang SMP Jalur KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta dan KPJ.
Baca: Tata Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022 Tingkat SD-SMP-SMA Jalur Prestasi, Zonasi dan Afirmasi
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
1. Pengajuan Akun
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login