TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tentang pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengungkapkan Muhammad Lutfi akan diperiksa pada Rabu, (22/6/2022).
"Betul (M Lutfi diperiksa besok)," tutur Supardi.
Meski begitu, Supardi enggan memberikan informasi lebih jauh tentang pemeriksaan besok.
Baca: Dirjen Kemendag & 3 Bos Swasta Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa yang Bermain
Baca: Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Gunakan Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup & Hukuman Mati
Dia mengatakan Muhammad Lutfi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara itu, dalam kasus mafia minyak goreng, Kejagung resmi menetapkan lima tersangka.
Tersangka utama dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Baca: Zulkifli Hasan Targetkan Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14.000 dalam Sebulan, Begini Strategi Mendag
Baca: Pemerintah Bakal Hentikan Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022
Ketiganya yaitu Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus tersebut pada 17 Mei 2022.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal kasus minyak goreng di sini