TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) kembali membuka lowongan kerja periode Bulan Juni 2022.
Sebagai informasi, lowongan kerja ( loker) Kementerian Kesehatan dibuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) untuk 18 posisi.
Seleksi ini ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.
Adapun pendaftaran dilaksanakan mulai 13 hingga 27 Juni 2022 melalui situs https://seleksijpt.kemkes.go.id. atau KLIK DI SINI.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor KP.03.03/IV/5849/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk melamar di lowongan kerja Kemenkes:
Syarat Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk jabatan setara Eselon II.a dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a untuk jabatan setara Eselon II.b.
4. Kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-IV diutamakan dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2);
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
8. Memiliki rekam jejak Jabatan yang baik;
Baca: Lowongan Kerja PT LPP Agro Nusantara, Penempatan di Yogyakarta
9. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan/dilantik dalam jabatan;
10. Sehat jasmani dan bebas narkoba;
11. Semua unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2020 dan tahun 2021);
12. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Tidak pernah tersangkut kasus hukum pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan;