TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota guna menindaklanjuti laporan balik dari Iko Uwais tentang dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan laporan dugaan kasus penganiayaan oleh Iko Uwais yang dilayangkan oleh korban bernama Rudi sudah lebih dulu bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota juga sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pelapor beserta saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Jadi apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Kendati begitu, Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya dapat menggugurkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh aktor Iko Uwais jika ia terbukti melakukan penganiayaan.
"Ya tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," sambungnya.
Baca: Iko Uwais
Baca: Sinopsis Film Mile 22, Dibintangi Iko Uwais, Tayang Malam Ini di Trans TV 21.30 WIB
Seperti diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi, seorang pria yang sudah lebih dulu melaporkannya kepada polisi atas dugaan kasus penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat.
Zulpan menuturkan Iko Uwais membuat laporan dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik, Selasa (14/6/2022), dini hari.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2022.
"Iya benar Saudara Uwais Qorny atau dikenal Iko Uwais membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa.
"TKP-nya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi," imbuhnya.
Dalam laporan itu, Iko Uwais melaporkan Rudi dan Vitris Mahardika Inda yang sebelumnya berselisih dengan suami Audy Item tersebut.
Iko melaporkan mereka dengan Pasal 351, Pasal 310, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan balik tersebut dilakukan Iko usai seorang bernama Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan aksi pemukulan.
Baca: Didampingi Sandy Arifin, Raffi Ahmad Sambangi Polda Metro Jaya untuk Temui Subdit Siber, Ada Apa?
Baca: Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha Terkait Pencemaran Nama Baik
Rudi melaporkan Ikodi hari itu juga. Rudi adalah penyedia jasa desain interior rumah.
"Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," beber Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Setelah kesepatan berjalan, korban menagih pelunasan biaya jasa interior ke rumah Iko Uwais melalui pesen WhatsApp.
Namun, sang aktor justru tidak menanggapi pesen tersebut.
"Perjanjian dengan nominal tertentu. Jadi baru dibayar setengahnya, setelah itu, ini ditagih oleh korban dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun, tidak direspons oleh Iko Uwais," kata dia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu (11/6/2022), korban dan sang istri tanpa sengaja bertemu Iko saat melintas di depan rumah aktor ternama itu.
Rudi pun segera turun dan terlibat adu mulut hingga berujung aksi pemukulan.
"Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," tutur Zulpan.
"Setelah itu terjadi cekcok. Setelah cekcok itu, Saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," imbuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Iko Uwais di sini