TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram dan pengusaha Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha ke Polisi sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Medina Zein melaporkan Marissya Icha ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/1/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Marissya Icha, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan bahwa laporan kliennya tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah, laporan kami diterima Polda Metro Jaya," kata Djamaludin, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kamis (6/1/2022).
Djamal menerangkan pihaknya menyangkakan beberapa pasal dalam laporan ini, di antaranya adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan atau Pasal 310, 311 KUHP.
"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya ini dalam rangka melaporkan saudara MI (Marissya Icha) yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang ITE," imbuhnya.
Djamaludin menjelaskan bahwa laporan itu dibuat lantaran Marissya Icha mengunggah di Instagram-nya yang menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein: Enggak Masalah Sama Sekali
Baca: Medina Zein
"Berawal dari postingan di Instagram terlapor yakni saudara MI sekitar bulan Desember 2021 kemarin, yang menyebut prestasi apa yang telah diraih oleh pelapor dalam hal ini klien kami. Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh oleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan," kata Djamaluddin.
Padahal, lanjut Djamaluddin, Medina Zein murni mendapatkan penghargaan tersebut tanpa adanya penyogokan kepada siapapun.
"Karena di penghargaan itu ada 50 perempuan terbaik Indonesia, termasuk Ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," ujar Djamaludin.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Marissya Icha sebelumnya sempat melaporkan Medina Zein kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah salah satu unggahan Medina dianggap menyinggung Marisya Icha.
Kala itu, Marissya Icha disebut oleh Medina Zein sebagai germo dan ani-ani.
Dalam laporan itu, Medina disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penetapan tersangka terhadap Medina Zein ini diungkapkan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi kita buat pada tanggal 5 September 2021 telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy, Rabu (5/1/2022).
Dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Medina Zein, pihak Marissya Icha sudah menutup pintu damai.
Ahmad Ramzy menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Dia membeberkan penyidik akan memanggil tersangka pada 10 Januari 2022.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini