TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktor Iko Uwais dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap desain interior rumahnya, Rudi, ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengungkapkan, lantaran adanya laporan tersebut, kesehatan kliennya kini menurun.
“Bukan kepada pekerjaan tapi lebih kepada kondisi kesehatannya,” kata Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Hal itu kemudian berdampak pada persiapan syutingnya.
Meski demikian, Rahim tak menyebutkan secara detail Iko Uwais kini tengah persiapan film apa.
“Beliau ini harusnya istirahat karena mempersiapkan syuting tapi ini (dengan adanya laporan ini) menyita waktu (Iko Uwais),” ucap Rahim.
Rahim mengatakan, kehadirannya ke Polres Metro Bekasi untuk memberikan surat permohonan kepada pihak penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah.
Diketahui, mulanya Iko Uwais dan Firmansyah dijadwalkan menjalani pekeriksaan pada Selasa (14/6/2022).
Hanya saja, Iko Uwais berhalangan hadir karena kelelahan.
“Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Maka yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan,” kata Rahim.
Baca: Kelanjutan Laporan Balik Iko Uwais, Polda Metro Tunggu Penyelidikan Polres Bekasi Kota
Baca: Iko Uwais
Lalu, pihaknya juga membawa hasil visum yang menunjukkan bahwa kliennya juga terluka.
“Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah. Kalau parah tidak terlalu relatif,” ucap Rahim.
Sementara itu, kakak Iko Uwais, Firmansyah tak mengalami luka serius.
"Tidak ada luka karena pak Firmansyah ini melerai begitu dia melerai dia mau dipukul," tutur Rahim Key.
Diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan.
Enggan tinggal diam, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)