TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video memperlihatkan dua orang pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor yang berpura-pura menjadi petani saat bertemu polisi lalu lintas (polantas), viral di media sosial.
Unggahan video yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Ander Li, Selasa (18/1/2022) ini, lantas menjadi sorotan netizen lantaran aksi kocak kedua pemuda tersebut.
Berdasarkan video yang beredar, kedua pemuda tersebut berlagak seperti petani yang tengah membajak sawah dan memalingkan wajah dari polisi yang sedang berpatroli.
“Beginilah aksi kocak kedua pemuda saat menghindar dari tilang, pura- pura menggarap sawah saat operasi lalu lintas Satuan Lantas Polres Bone Bolango. Kedua pemuda tersebut tidak mengenakan helm,” tulis unggahan tersebut.
Menurut Kasat lantas Polres Bone Bolango Iptu Belly Rizaldy ata Indra, peristiwa tersebut terjadi di persawahan Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Selasa (18/1/2022) sore.
Keduanya berpura-pura menjadi petani lantaran tidak menggunakan helm dan berpapasan dengan anggota polisi yang tengah berpatroli.
Baca: Viral Parkir Bus hingga Rp 350 Ribu di Malioboro, Dishub Yogyakarta Sebut Lokasi Tak Kantongi Izin
“Ceritanya anggota saya itu sedang patroli vaksin, sesampainya di persawahan itu, bertemu pengendara motor berboncengan yang tidak menggunakan helm. Begitu melihat anggota saya, mereka langsung ke sawah,” ucap Belly Rizaldy mengutip Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Hingga Kamis (20/1/2022), rekaman video yang diunggah di Facebook tersebut telah disukai lebih dari 300, komentar 44 dan dibagikan lebih dari 128 kali oleh warganet.
Selain itu, video kedua pemuda itu pun turut dibagikan oleh sejumlah akun di media sosial hingga menjadi viral.
Sementara itu, mnurut Agus Sani selaku Head of Safety Riding Promotion Wahana, helm saat berkendara kerap disepelekan masyarakat, hal itu lantaran kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi pengendara motor.
Baca: Viral Video Makam Upin & Ipin di Dunia Nyata, Les Copaque Angkat Suara Sebut Kisahnya Murni Fiksi
“Selain itu pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.
Kemudian berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait berita viral di sini