TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada bulan Juni 2022 ini, bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap II.
Bansos PKH tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 28,7 triliun untuk bansos PKH ini dengan target 10 juta KPM.
Dana bansos PKH tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong atau melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Kriteria Penerima PKH
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Daftar Kategori Penerima PKH
- Ibu Hamil/Nifas menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000.