- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Daftar Kategori Penerima PKH
- Ibu Hamil/Nifas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Penyandang Disabilitas berat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 2.400.000.
- Lanjut Usia mendapatkan uang tunai senilai Rp 2.400.000.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Dana bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali, di antaranya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret;
- Tahap 2: April, Mei, Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, September;