Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Ditunding Telah Langgar Kode Etik

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinilai melanggar kode etik setelah menikahi Idayati, adik Presiden RI Joko Widodo


zoom-inlihat foto
hakim-konstitusi-dr-i-dewa-gede-palguna-2.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinilai melanggar kode etik setelah menikahi Idayati, adik Presiden RI Joko Widodo.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, hubungan semenda antara Anwar dan Jokowi telah melanggar Peraturan MK RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam petisi daring yang sejak dipublikasikan, Kamis (2/6/2022).

Petisi tersebut telah didukung 250 orang via situs change.org.

"Pertama, prinsip independensi. Kedua, prinsip ketakberpihakan. Ketiga, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Julius dalam petisinya, dikutip Jumat (3/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribun Mataram)

Dalam prinsip independensi, Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 mengatur "hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya".

Beleid itu juga menyebut, independensi hakim konstitusi "merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan".

Independensi tersebut terwujud dalam "kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung".

Kemudian, dalam prinsip ketakberpihakan, hakim konstitusi "harus berusaha meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tida memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”

Lalu, dalam prinsip kepantasan dan kesopanan, peraturan itu menyebut bahwa "hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati".

Kepantasan dan kesopanan ini merupakan norma "yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan".

Baca: Segera Menikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Bantah Tudingan Pernikahan Politik

Baca: Nikahi Idayati Adik Kandung Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Diminta Mundur dari Jabatannya

Julius menegaskan bahwa Anwar tak mampu bersikap objektif dalam memutus perkara yang berkaitan dengan presiden maupun keluarga presiden akibat hubungan semenda ini.

Ia menjelaskan, pengujian undang-undang di MK menempatkan presiden sebagai salah satu pihak sebagai DPR.

Beberapa perkara yang sebelumnya ada, keterangan presiden selaku pihak selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.

"Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," kata Julius.

Kemudian, hubungan semenda ini pun dikhawatirkan bukan hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang, melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Meskipun Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, namun masih ada keluarganya yang kini terjun di dunia politik.

Seperti putra sulungnya Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution Wali Kota Medan.

"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution), juga akan diajukan ke MK," ujar Julius.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved