TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 tingkat SMA dan SMK telah dimulai sejak 30 Mei 2022 kemarin.
Calon peserta yang akan melakukan pengajuan akun PPDB bisa secara online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Namun, sebelum pengajuan akun, perhatikan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Berikut syarat dan tahapan pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
1. Pengajuan Akun
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan