Ditutup Besok! Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Secara Online dan Offline

Pendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap II akan ditutup besok, 28 Mei 2022. Berikut tahapan pendaftaran DTKS secara online dan offline.


zoom-inlihat foto
DTKS-DKI-Jakarta-tahap-II.jpg
Instagram @dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap II  akan ditutup besok, 28 Mei 2022.

DTKS merupakan sistem yang memuat data penduduk dengan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bantuan sosial.

Adapun warga yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Syarat mendaftar DTKS adalah pendaftar merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Berikut tahapan pendaftaran DTKS secara online dan offline.

Cara Mendaftar DTKS secara Online

1. Akses laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

8. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Lalu, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II akan Ditutup 28 Mei 2022, Simak Cara Daftarnya di Sini!

Baca: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di www.dtks.jakarta.go.id, Dibuka Hingga 28 Mei 2022

Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan Data 3

9. penetapan Daftar Sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

(Tribunnewswiki.com/Falza)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved