TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah dibuka mulai Selasa (17/5/2022) lalu.
Orang tua atau wali dapat melakukan pengajuan akun PPDN secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum melakukan registrasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya dilansir ppdb.jakarta.go.id:
1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022;
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Selanjutnya, berikut cara registrasi PPDB DKI Jakarta tingkat SD:
1. Pengajuan akun
- Buka laman ppdb.jakarta.go.id;
- Klik "Pengajuan Akun" sesuai tingkat pendidikan yang akan didaftarkan;
- Isi formulir;
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.
2. Aktivasi PIN/Token
- Untuk aktivasi PIN/Token, akses laman yang sama;
- Klik "Aktivasi";
- Input Nomor Peserta;
- Mengganti PIN/Token dengan password.
3. Pemilihan Sekolah
- Buka laman ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan Nomor Peserta dan Password;