Simak Cara Pengajuan Akun serta Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 tingkat SD sudah dibuka mulai Selasa (17/5/2022) lalu. Berikut syarat & jadwal PPDB


zoom-inlihat foto
PPDB-DKI-Jakarta-2022.jpg
Tangkapan Layar https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 tingkat SD sudah dibuka mulai Selasa (17/5/2022) lalu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah dibuka mulai Selasa (17/5/2022) lalu.

Orang tua atau wali dapat melakukan pengajuan akun PPDN secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.

Sebelum melakukan registrasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya dilansir ppdb.jakarta.go.id:

1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022;

2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Selanjutnya, berikut cara registrasi PPDB DKI Jakarta tingkat SD:

1. Pengajuan akun

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id;

- Klik "Pengajuan Akun" sesuai tingkat pendidikan yang akan didaftarkan;

- Isi formulir;

- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.

2. Aktivasi PIN/Token

- Untuk aktivasi PIN/Token, akses laman yang sama;

- Klik "Aktivasi";

- Input Nomor Peserta;

- Mengganti PIN/Token dengan password.

3. Pemilihan Sekolah

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id;

- Login dengan Nomor Peserta dan Password;





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved