Simak Syarat dan Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 tingkat SMP telah dibuka pada Senin (23/5/2022) kemarin. Simak syarat dan cara pengajuan akun.


zoom-inlihat foto
PPDB-DKI-Jakarta-2022.jpg
Tangkapan Layar https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 tingkat SMP telah dibuka pada Senin (23/5/2022).


c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved