TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan daerah lainnya dalam periode 24 Mei dan 6 Juni 2022.
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022).
Selama kebijakan tersebut dilaksanakan, pemerintah melonggarkan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang.
Kemudian untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Adapun, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek diminta untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka.
Masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik.
Masker perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
Baca: Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka, Moeldoko Ingatkan Masyarakat Tidak Terlena Euforia
Baca: MUI Sebut Jemaah yang Sehat Diizinkan Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah
Lalu, masyarakat diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang.
Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain dan menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
Terakhir, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)