TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengungkapkan tersangka Lin Che Wei (LCW) dibawa ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Kejagung resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
"Yang bawa (LCW ke Kemendag)? Sampai saat ini masih Wisnu, dirjen," ucap Febrie ke wartawan di Kejagung, seperti dilansir oleh Kompas.com, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meski begitu, Febri belum menjelaskan secara detail tentang dugaan pemberian uang antara dua tersangka tersebut.
Hal itu masih didalami oleh penyidik.
Baca: Lin Che Wei
Baca: Kejagung Ungkap Lin Che Wei Dibayar sebagai Konsultan pada Perusahaan Eksportir CPO
"Belum. Detailnya belum," tuturnya.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan tersangka Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan oleh perusahaan swasta eksportir CPO.
Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pembayaran yang ditemukan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi izin ekspor CPO itu.
"Maksudnya begini, dia itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan, artinya dari berbagai bukti yang kita peroleh bahwa dia minta pembayaran dan kita ada bukti pembayarannya," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurutnya, perusahaan yang membayar Lin Che Wei menjadi konsultan tersebut termasuk perusahaan eksportir CPO yang juga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor.
Baca: Indrasari Wisnu Wardhana
Baca: Respons Moeldoko Soal Foto Bersama Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Viral di Media Sosial
Dalam kasus itu, setidaknya ada tiga petingggi perusahaan eksportir CPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
"Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (3 perusahaan eksportir CPO)," jelas Supardi.
Tak hanya itu, Lin Che Wei juga terlibat aktif dalam rapat penting terkait izin eksportir CPO.
Lin Che Wei juga turut menentukan kebijakan di internal Kemendag.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal kasus minyak goreng di sini