Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum

Mendag Lutfi menegaskan Kemendag mendukung semua proses hukum yang dilakukan Kejagung Republik Indonesia terkait kasus yang menjerat anak buahnya.


zoom-inlihat foto
Menteri-Perdagangan-Muhammad-Lutfi-22.jpg
Dok. Kemendag
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi angkat bicara menanggapi anak buahnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Lutfi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung semua proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait kasus tersebut.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Lutfi menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsinya, dirinya menekankan jajarannya supaya pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Oleh karena itu, dia mendukung proses hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ungkapnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Baca: Muhammad Lutfi

Baca: Profil Indrasari Wisnu, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 M

Seperti diketahui, Kejagung Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Salah satu dari tersangka itu yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

Ketiganya yakni berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Sementara kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved