PPLN yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19, Simak Aturan Lengkapnya

Kasus Covid-19 di Indonesia makin melandai sehingga pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan bagi PPLN.


zoom-inlihat foto
terminal-3-bandara-soekarno-hatta-tangerang-banten-selasa-1252020.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun sehingga pemerintah melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 mulai Rabu, (18/5/2022).

Dikutip dari Kompas.com, peraturan terbaru itu tercantung dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa SE tersebut telah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"SE Kemenhub Nomor 58 sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta," ucap Adita.

Merujuk SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022, kendati sudah tidak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, PPLN yang menunjukkan gejala atau bersuhu di atas 37,5 derajat celsius wajib mengikuti PCR di bandara.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: Satgas Sebut Indonesia Tak Lagi dalam Kondisi Darurat Covid-19

Biaya tes PCR bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) ditanggung oleh pemerintah.

Namun, PPLN warga negara asing (WNA) menanggung biaya tes secara mandiri.

Jika hasil tes PCR yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif, PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau sudah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, PPLN dengan usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diterapkan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanan.

Baca: Usai Libur Lebaran, Pengelola Wisma Atlet Kemayoran Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Untuk PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperbolehkan melanjutkan perjalanan, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara sebelum keberangkan yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Jika hasil tes PCR yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil positif, dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

- Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

- Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai dengan rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

- Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Covid-19 di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved