Inilah Penyebab Kamu Gagal Daftar Kartu Prakerja, Simak Tips Agar Lolos di Gelombang 29

Inilah beberapa penyebab yang bisa membuatmu tidak lolos dalam program Kartu Prakerja, simak tips agar kamu bisa lolos


zoom-inlihat foto
Kartu-Prakerja-Gelombang-18.jpg
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Program Kartu Prakerja Gelombang 18 periode Juli-Agustus 2021 akan segera dibuka.


7. Kuota yang Ditetapkan Terbatas

Harus diingat lagi bahwa setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota tersendiri. Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dari manajemen.

Syarat Pendaftaran

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang bersekolah atau kuliah

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

5. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;

6. Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;

7. Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.

Baca: LINK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29, Cek Syarat dan Ketentuan Agar Lolos

3. Sudah Pernah Lolos

Jika pernah mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, Anda sudah pasti tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

NIK akan diblok sehingga tidak bisa lolos seleksi Kartu Prakerja yang sudah berjalan.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

4. Masih bersekolah atau kuliah

Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

5. Masuk dalam Daftar Orang yang Tidak Bisa Menerima Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, di antaranya sebagi berikut:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved