TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya pihak PDI Perjuangan atau PDIP buka suara terkait kelakuan Ruhut Sitompul yang viral setelah unggah meme Anies Baswedan yang memakai baju adat Papua.
Ruhut Sitompul diminta untuk menghadapi dengan baik dan taat proses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD PDIP DKI Gembong Warsono, Jumat (13/5/2022).
Gembong pun mengungkapkan adanya bantuan hukum untuk Ruhut Sitompul jik mendapatkan instruksi oleh DPP PDIP.
"Kami DPD punya badan bantuan hukum. Apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak belum tahu, karena itu ranahnya DPP," kata dia.
"Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP, badan bantuan hukum yang bisa memerintahkan itu DPP," imbuh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini.
Baca: Sosok Ruhut Sitompul, Politikus PDIP Viral Posting Meme Anies Pakai Baju Adat Papua hingga Trending
Baca: Ruhut Sitompul
Ia juga enggan untuk berkomentar pada kasus koleganya ini.
Gembong mengatakan untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Kalau sudah menyangkut ranah hukum, kita hormati. Apalagi sudah dilaporkan ya tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum," papar Gembong.
Dia juga menambahkan, bagi pelanggar hukum maka akan ada konsekuensinya.
"Prinsipnya adalah kita negara hukum, barang siapa yang melanggar hukum ada konsekuensinya,"
"Apakah yang dilakukan pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya nanti penegak hukum yang menetapkan," jelas dia.
Baru-baru ini jagat media sosial Twitter digegerkan dengan unggahan tak sopan milik politikus Ruhut Sitompul.
Hingga saat ini #TangkapRuhutSitompul masih menjadi trending twitter hingga 15.2 ribu tweet, Jumat (13/5/2022).
Postingan Ruhut Sitompul ini berisikan foto editan Anies mengenakan pakaian adat Papua.
Bahkan politikus kontroversional ini juga emmbubuhkan keterangan foto ‘Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh’.
Sontak saja, Ruhut Sitompul langsung panen hujatan dari warganet.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melayangkan laporan untuk Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.
Ruhut dilaporkan karena dinilai sudah melecehkan kebudayaan dan identitas suku di Papua, terkhusus Suku Dani.