Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap II

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II, mulai dari tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.


zoom-inlihat foto
DTKS-DKI-Jakarta-tahap-II.jpg
Instagram @dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.


File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

8. Kemudian, Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Lalu, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Renald)(Kompas.com, Inten Esti Pratiwi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved