"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
4. Masih bersekolah atau kuliah
Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
5. Masuk dalam Daftar Orang yang Tidak Bisa Menerima
Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, di antaranya sebagi berikut.
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
6. Sudah Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah
Penyebab lain seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp1,2 juta hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.
7. Kuota yang Ditetapkan Terbatas
Harus diingat lagi bahwa setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota tersendiri.
Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dari manajemen.