TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Bekasi sempat tutup sementara karena libur Lebaran.
Penutupan jadwal pelayanan tersebut berlangsung hingga hari Minggu (8/5/2022).
Diliburkannya pelayanan SIM itu karena banyak warga yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman masing-masing.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pelayanan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya libur 1 Mei 2022-8 Mei 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi Twitter, dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022) lalu.
Lantaran pelayanan SIM tutup sementara, ada dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di saat masa libur ini.
Khusus pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, perpanjangan dapat dilakukan pada 9-17 Mei 2022.
Baca: Libur Sekolah Diperpanjang, Simak Jadwal Terbarunya di Jakarta, Jabar dan Banten
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Kini, wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM usai libur selama satu pekan.
Di Kota Bekasi terdapat sejumlah pelayanan SIM keliling yang tersebar di berbagai tempat berbeda setiap harinya.
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yang digaler sejak 9-14 Mei 2022:
- Senin, 9 Mei 2022: Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya nomor 9E
- Selasa, 10 Mei 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani nomor 1
- Rabu, 11 Mei 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jl. K.H Noer Ali
- Kamis, 12 Mei 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. K.H Noer Ali nomor 177
- Jumat, 13 Mei 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
- Sabtu, 14 Mei 2022: Revo Town Bekasi, Jl. A.Yani nomor kavling 1
Baca: Menhub Sebut 63 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jawa pada Arus Balik Lebaran 2022
Pemohon yang datang wajib membawa fotocopy E-KTP serta SIM asli yang akan diganti dengan SIM baru.
Tak hanya itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp75.000 dan Rp80.000 untuk SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp50.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal arus mudik di sini