Akses Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022

Bansos PKH tahap II masih terus disalurkan kepada masyarakat pada bulan Mei 2022. Berikut cara cek daftar penerima PKH.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II masih terus disalurkan kepada masyarakat pada bulan Mei 2022.

Bansos tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong atau melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Anda dapat mengecek daftar bantuan PKH dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.

Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Daftar Kategori Penerima PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca: Dipastikan Lanjut, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu via eform.bri.co.id/bpum

Kriteria Penerima PKH

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Dana bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali, di antaranya:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret;

- Tahap 2: April, Mei, Juni;

- Tahap 3: Juli, Agustus, September;

- Tahap 4: Oktober, November, Desember.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved