TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan.
Novie mengungkapkan, hingga masa angkutan Lebaran 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar Novie, dilansir dari siaran pers Kemenhub, Sabtu (30/4/2022).
"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitor harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tegasnya.
Sementara itu, Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.
Kemudian Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ungkap Novie.
"Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen," jelasnya.
Baca: Mudik Lebaran 2022, Menhub Bakal Tindak Tegas PO Bus yang Naikkan Tarif
Baca: Daftar Nomor Telepon Penting untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Dalam perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct.
Begitu juga dengan kelas bisnis.
Pemerintah hanya akan mengatur tarif rute direct/langsung pesawat kelas ekonomi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)