TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru tersebut mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Ketentuan pada peraturan tersebut, klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:
1. Mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
2. Mengalami cacat total tetap
3. Meninggal dunia.
Dengan demikian, kriteria peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:
- Peserta yang mengundurkan diri
- Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca: Soal Rencana Revisi Aturan JHT, Menaker Bakal Dengarkan Suara Buruh
Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website
Syarat dokumen pencairan JHT
Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau bukti identitas lainnya.
Lalu, dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau bukti identitas lainnya