Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Novia Widyasari

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu.


zoom-inlihat foto
Bripda-Randy-Bagus-ditahan.jpg
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Bripda Randy Bagus (kanan) saat dijebloskan ke ruang tahanan di Mapolda Jatim.


Novia sendiri memiliki hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus.

Randy diduga kuat menjadi penyebab Novia mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat Novia nekat mengakhiri hidup.

Randy disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di dalam kandungan Novia.

Akibat perbuatannya itu, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena diduga memaksa Novia untuk melakukan aborsi.

Randy sendiri saat ini telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved