Di sisi lain, perusahaan pun tidak boleh semena-mena dalam memecat karyawannya tanpa alasan jelas.
"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," ujar dia.
Dari proses mediasi itu, akan dilihat soal ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Ariansyah menyebut, sejauh ini baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR karyawan.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," ucapnya.
Baca: Kriteria ASN yang Tidak Akan Dapat THR dan Gaji Ke-13
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait THR karyawan di sini