Sudah Cair! Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Pemerintah telah menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat pada bulan April 2022. BLT minyak goreng yang diberikan senilai Rp 300 ribu.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat pada bulan April 2022.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.

BLT minyak goreng yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat senilai Rp 300 ribu.

Penyaluran BLT minyak goreng tersebut dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.

Untuk mengecek daftar penerima BLT minyak goreng dapat dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek BLT Minyak Goreng:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data yang diminta, seperti wilayah dan nama Anda sesuai KTP

- Lalu ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf yang tertera pada laman tersebut, jangan lupa tuliskan bersama dengan spasi-nya juga

- Apabila kode tidak terlihat dalam gambar Klik "Cari Data"

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS

- Pastikan Anda termasuk penerima BPNT 2022, lihat status dalam kolom, jika pada kolom BPNT tertulis "Ya", maka Anda termasuk dalam penerimanya.

- Jika ingin mengcek bantuan lainnya, buka halaman selanjutnya dan cek penerima bansos lainnya.

Penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan senilai Rp 100 ribu setiap bulannya.

Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Baca: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Apakah Anda Termasuk Kriteria Penerimanya?

Baca: Dipastikan Lanjut, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id/bpum

Kategori Penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

BLT minyak goreng menyasar ke 20,5 juta penerima yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Oktavia WW)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved