Nasib Oknum Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Seorang oknum polisi di Bogor, Jawa Barat yang viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam. 


zoom-inlihat foto
tilang-elektronik-jalan-tol2.jpg
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi penilangan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang oknum polisi di Bogor, Jawa Barat yang viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini ditahan pihak Propam. 

Sang polisi tersebut juga terancam mendaptakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di rumahnya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Ilustrasi kena tilang
Ilustrasi kena tilang (Kompas.com)

Polrestabes Bogor Kota pun langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.

Baca: Kisah Penjual Pentol Layani Oknum Polisi yang Menganiayanya Meski Terluka dan Tak Dibayar

Baca: Tagar #percumalaporpolisi dan #satuharisatuoknum Viral, Polri : Terima Kasih, Masyarakat

Viral di media sosial

Berdasarkan unggahan berisi cerita warganet, polisi tersebut menilang pengendara moor hingga Rp 2,2 juta.

Pengemudi motor itu mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.

Jika tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.

Akhirnya, pengendara membayuar Rp 1.020.000 lewat transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.

Susatyo mengatakan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju ke rumah dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved