Profil Indrasari Wisnu, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 M

Kejagung RI menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.


zoom-inlihat foto
Indrasari-Wisnu.jpg
kemendag.go.id
Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Selain Indrasari, Kejagung RI juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak perusahaan produsen minyak goreng.

Ketiganya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Kejagung RI menetapkan empat orang itu sebagai tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 April 2022.

"Tersangka ditetapkan empat orang," kata Burhanuddin.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Burhanuddin menyebutkan bahwa ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah secara intens berusaha mendekati Indrasari supaya mengantongi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Perusahaan itu padahal belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Adapun penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Burhanuddin menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ungkap Burhanuddin.

Baca: Sosok Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Baca: Dirjen Kemendag dan Tiga Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Dikutip TribunnewsWiki dari berbagai sumber, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat posisi sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) pada 20 Desember 2021 lalu.

Indrasari Wisnu sempat terlebih dahulu menjadi Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian, ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Pada akhir tahun 2021, Indrasari dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjadi Dirjen PLN Kemendag.

Indrasari Wisnu diketahui sehari-harinya berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.

Meski telah menjadi Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhani juga aktif menjabat sebagai Plt. Kepala Bappebti.

Dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrasari mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.487.912.637.

Harta kekayaannya itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved