Polisi Geledah Indekos Mahasiswa di Kawasan UNS Solo, Jadi Tempat Jual Beli Miras Ilegal

Sebuah indekos mahasiswa di kawasan UNS Solo digeledah polisi karena jadi tempat jual beli miras ilegal. Berawal dari laporan warga yang resah.


zoom-inlihat foto
Tim-Sparta-Polresta-Solo-melalukaan-pengeledahan.jpg
KOMPAS.COM/ Polresta Solo
Tim Sparta Polresta Solo melalukan pengeledahan di sebuah indekos kawasan UNS Kota Solo, Jawa Tengah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah indekos mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Jawa Tengah, digeledah polisi karena diduga menjadi lokasi jual beli minuman keras ilegal.

Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Solo Kompol Dani Permana Putra mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan usai ada beberapa laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di kawasan tempat tinggal mahasiswa tesebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos wilayah Jebres tepatnya di pemukiman UNS sering terjadi transaksi jual beli miras," kata Kompol Dani, Rabu (20/4/2022), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Usai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat indekos, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (23) warga Tegalrejo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Dari tangan BP, polisi menyita sejumlah minuman keras tradisional.

"Menyita barang bukti 8 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu, 11 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu Klutuk dan 1 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu oplosan," jelas Kompol Dani.

Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras (kompas.com)

Baca: Kronologi Siswi SMK di Cianjur Tewas karena Diduga Overdosis Miras

Baca: Asik Pesta Miras, Preman yang Memalak Cafe Ucok Baba Diciduk Tim Jaguar Polres Depok

Dani menambahkan, BP menjual minuman keras tersebut hanya untuk orang-orang tertentu. Ia mengaku tidak menjual kepada orang yang tak dikenalnya.

BP kemudian dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Solo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku BP beserta barang bukti mirasnya kita bawa ke Maolresta Solo untuk dilakukan proses secara Tipiring," ucap Dani.

Sementara itu, Kepala Polresta Solo (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, mengimbau warga untuk secara aktif melaporkan apabila ditemukan adanya penyakit masyarakat.

"Masyarakat kota Solo, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110, dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," ujar Kapolresta Solo.

Baca: Viral Satpol PP Ende Pesta Miras di Kantor, 3 dari 28 Anggota Positif Covid-19 saat Jalani Hukuman

Baca: Video 28 Anggota Satpol PP Berpesta Miras Viral, Kasatpol PP Ende: Tiga orang Dirumahkan

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait miral ilegal di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved