TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW serta tiga bos swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Penetapan status tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hingga saat ini, Kejagung menetapkan empat tersangka di balik kelangkaan minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Kejagung mengungkapkan ketiga tersangka lainnya ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Manager di PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Baca: Sosok Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Baca: Kemensos Pastikan BLT Minyak Goreng Akan Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Berikut Jadwalnya
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens mendekati IWW guna mendapatkan izin ekspor CPO.
Tak hanya itu, Burhanuddin pun membeberkan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Baca: Mendag Prediksi Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Turun Pekan Depan dengan Stok Cukup
Baca: Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Akan Diumumkan Senin, Mendag: Saya Pastikan Mereka Ditangkap
Hal tersebut membuat pemerintah melalui Kemendag menerapkakn DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Jaksa telah melakukan penyelidikan sejak 14 Maret 2022.
Selama proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi serta dokumen surat terkait pemberian izin ekspor.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal kelangkaan minyak goreng di sini