TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebit diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.
Hal tersebut berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Namun, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diizinkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.
Perincian komposisi THR dan gaji ke-13 ASN
Sementara, komposisi THR ASN tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, yakni ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Maka, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Baca: Pemerintah Resmi Umumkan THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar daripada Tahun Lalu
Baca: Jokowi Pastikan THR PNS 2022 & Gaji Ke-13 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Aturan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR ASN.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)