Polisi Resmi Hentikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

Polisi resmi menghentikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat (NTB).


zoom-inlihat foto
Murtede-alias-Amaq-Sinta.jpg
KOMPAS.COM/FITRI R
Murtede alias Amaq Sinta (34) membunuh dua dari empat begal yang mengadangnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi resmi menghentikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat (NTB).

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korban begal yang berujung tersangka itu

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menjelaskan bahwa penyetopan proses hukum atau SP3 kasus Amaq Sinta tersebut diambil setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Djoko menyebut bahwa tindakan Amaq Sinta membunuh dua orang begal itu adalah perbuatan pembelaan terpaksa.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Keputusan dari gelar perkara tersebut, kata Djoko, berdasar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata dia.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (Kompas.com)

Baca: Kabareskrim Berikan Saran kepada Kapolda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Baca: Kabareskrim Sebut Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Patut Dilindungi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut penghentian perkara itu dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dua jasad pelaku begal di Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi rupanya dua begal itu tewas di tangan calon korbannya, yakni Amaq Sinta.

Amaq Sinta melawan dua begal tersebut dengan senjata tajam yang ia bawa.

Akibat perbuatannya itu, polisi sempat menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Kemudian, kasus tersebut mencuat dan menjadi polemik hingga menjadi sorotan Kabareskrim dan Kapolri.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved