TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) patut mendapatkan perlindungan.
Namun, dengan catatan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Agus menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Menurutnya, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tutur dia.
Baca: Bunuh Begal untuk Bela Diri, Pemuda di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Kronologi Debt Collector di Subang Tewas Dikeroyok Massa, Korban Diteriaki Begal
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan korban begal, Amaq Sinta (34), sebagai tersangka lantaran telah membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Kemudian, polisi juga mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu.
Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah kasus tersebut menuai perhatian publik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)