TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vanessa Khong resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Bahkan, wanita berusia 20 tahun tersebut terancam dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan.
Tak hanya Vanessa, sang ayah yang bernama Rudiyanto Pei juga resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari TribunSeleb, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana serta membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz dari platform Binomo.
Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto pun turut angkat bicara atas kabar penjemputan paksa tersebut.

Baca: Vanessa Khong
Baca: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Binomo
Dia dengan tegas membantah dan menyebut tidak akan penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.
Hal tersebut mengacu pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 Arpil 2022.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," kata Brian di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).
Brian Panenda juga menegaskan kliennya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.
"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa ketiga tersangka apabila tidak memenuhi pemeriksaan penyidik.

Baca: Bareskrim Polri Pastikan Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz: Dia Dua Kali Mangkir
Baca: 4 Jam Diperiksa dan Dicecar 19 Pertanyaan, Rizky Febian Akui Terima Rp 400 Juta dari Doni Salmanan
"Betul akan kita jemput," ucap Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Lebih jauh, Chandra menjelaskan ketiga tersangka hingga kini belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
Sehingga, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.
"Belum ada konfirmasi," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan bodong melalui platform Binomo.
Penetapan status Indra tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti.
Di antaranya ialah bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana dan akun YouTube milik Indra Kenz.
Atas kasus tersebut, Indra Kenz terjerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Vanessa Khong di sini
Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak |
![]() |
---|
Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Indra Kenz 'Murah Banget' Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp10 M dalam Kasus Binomo |
![]() |
---|