TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik kasus binary option platform Binomo yang menyangkut Indra Kenz memasuki babak baru.
Nama Vanessa Khong yang pernah menjadi kekasih Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, tak hanya Vanessa, sang ayah yang bernama Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma juga dinyatakan sebagai tersangka.
Vanessa Khong dan dua orang tersebut menambah daftar panjang tersangka investasi bodong berkedok trading Binomo.
Sebelumnya, Indra Kenz bersama Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
Berikut beberapa alasan dibalik penetapan tersangka terhadap Vanessa Khong serta dua orang lainnya.

Baca: Vanessa Khong Akui Hanya Dapat Rp10 Juta dari Indra Kenz, OOTD-nya Seharga Rp1,4 M Jadi Sorotan
Baca: Bareskrim Polri Periksa Fakarich Terkait Aliran Dana ke Indra Kenz
1. Mendapat aliran dana dari Indra Kenz
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menjelaskan tiga orang tersebut mendapat aliran dana.
Ketiganya akan segera diperiksa Bareskrim sebagai tersangka terkait dugaan transkasi dan aliran dana.
“Tiga orang tersangka terdapat aliran dana dari Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” terang Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).
Baca: Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Datangi Bareskrim Sendirian
Baca: Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Sejumlah Tokoh Publik: Dia Ingin Terkenal
2. Diduga terjerat pasal pencucian uang
Whisnu menambahkan Vanessa Khong dan dua orang lainnya disangkakan pasal pencucian uang.
“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” beber Whisnu Hermawan.
3. Akan diperiksan dan ditindak lanjut pada 14 April 2022
Whisnu membeberkan Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei akan diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penyembunyian aliran dana serta pencucian uang terkait kasus Binomo.
Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa pada 14 April 2022.
“Pemeriksaan terhadap tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei pada hari Kamis 14 April 2022,” imbuh Whisnu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Indra Kenz di sini
Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Bareskrim Buru Pemilik Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi |
![]() |
---|
Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak |
![]() |
---|
Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|