TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang imam masjid berinisial HN (69), menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Serang, Banten. Korban dikeroyok oleh tiga pria bersaudara.
Pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku saat salat Asar. Lantaran tak terima ditegur sang imam masjid, pelaku lantas mengadu kepada saudaranya.
Mereka kemudian merencanakan aksi untuk menganiaya korban.
HN dikeroyok saat selesai menjalankan Ssalat Magrib di Masjid Al-Firdaus, Begig Pasar, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (25/3/2022).
Pria berusia 69 tahun itu dikeroyok tiga pemuda berinisial M (45), R (58), dan S (49).
Saat ini ketiga bersaudara itu telah diamankan anggota Polres Serang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polisi Terancam Digugat Terkait Salah Umumkan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando
Sementara itu, menurut Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, pengeroyokan berawal saat korban hendak menunaikan salat Asar, kemudian pelaku ditegur untuk merapikan pakaian dan meluruskan barisan.
Karena tak terima, pelaku pun mengadu kepada saudaranya dan merencanakan aksi tersebut.
"Dia ingin membalasnya dengan mengeroyok korban," katanya melalui pesan instan, Jumat (15/4/2022).
Saat memasuki salat Magrib, ketiganya mendatangi masjid dan menunggu korban di teras. Usai melaksanakan salat Magrib, R langsung menarik baju HN dan memukul wajahnya sebanyak 3 kali.
M kemudian memukul korban di bagian leher satu kali dan punggung satu kali, sedangkan S mencekik belakang menggunakan siku tangan kanan.
Baca: Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Korban pun sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, ketiganya terus memukuli korban di bagian wajahnya menggunakan tangan kosong.
"Setelah beberapa saat datang orang-orang yang berada di masjid dan melihat kejadian tersebut langsung berusaha untuk melerainya," ucap Yudha.
Atas insiden tersebut, Yudha menyebut bahwa korban merasa tak terima dan melaporkan hal itu kepada Polres Serang.
Baca: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait aksi pengeroyokan di sini