TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Maka, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.
Kemudian, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Jokowi menjelaskan, kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Kemudian, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.
"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca: Status Pekerja yang Wajib Terima THR Berdasarkan Aturan Kemnaker
Baca: Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar THR Buruh
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Berdasarkan aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)