Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar THR Buruh

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tunjangan-hari-raya-thr.jpg
Tribun Timur
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang menegaskan, akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku.

“Hal itu sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 36/2021 pasal 79 mengenai sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/4/2022). 

Sanksi tersebut yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Lalu adanya penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi yang akan dilakukan secara sementara,” jelasnya.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (pixabay.com)

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

Posko tersebut dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Oleh karena itu, posko THR online  dan offline ini akan mencatat seluruh kronologis pelanggaran ketentuan pembayaran THR.

Kemudian, aduan yang ada akan ditindak lanjuti oleh pengawas 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Kemnaker)

Baca: Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca: Permintaan Asosiasi Serikat Pekerja ke Menaker : THR Tidak Dicicil, Dibayarkan H-7 Hari Raya

Sementara itu, bagi para pengusaha, pekerja dan buruh yang ingin melakukan pengaduan secara langsung, dapat mendatangi posko THR di kantor pusat Kemenaker, Jakarta.

“Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.

Ida berharap seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.

“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved