TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta pada bulan April ini.
Diketahui, sebanyak 8,8 juta pekerja akan menjadi target penerima BSU tersebut.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerima bantuan program ini akan mendapatkan Rp1.000.000, dengan rincian Rp500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini.
Program BSU saat ini masih dalam pembahasan pemerintah. Rancangan ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022).
Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU.
Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca: Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Cair Bulan April 2022
Link dan Cara Cek Penerima BSU 2022
Apabila memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, dapat mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan.
Berikut ini link dan cara mengecek penerima BSU 2022, mengutip Kompas.com.
1. BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Cek bagian verifikasi Ketuk "Lanjutkan" Hasil akan ditampilkan
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon oenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"
Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".