TRIBUNNEWSWIKI.COM - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani atau Septia Siregar, buka suara menanggapi kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh suaminya dan Rico Valentino.
Septia menegaskan bahwa suaminya itu murni hanya membela Rico Valentino.
Septia juga menegaskan bahwa Putra Siregar sama sekali tidak membela wanita lain.
"Suamiku pure belain Rico, bukan belain perempuan," kata Septia Siregar, dikutip TribunnewsWiki di akun Instagram-nya, @septiasiregar17, Rabu (13/4/2022).
Septia mengatakan ia memilih menunggangi motornya saja daripada menunggangi sesuatu untuk membunuh karakter seseorang.
Belum diketahui sindiran Septia Siregar tersebut ditujukan untuk siapa.
Septia sendiri menyebut dirinya sudah mendatangi kantor kepolisian tempat suaminya ditahan, Polres Metro Jakarta Selatan.
Di Polres Metro Jakarta Selatan, ia melihat langsung rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan kejadian pengeroyokan itu.
Septia juga mengaku sudah dijelaskan langsung oleh polisi tentang kronologi kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap seseorang berinisial N.
"Aku udah ke kantor polisi dan ada CCTV dan dijelaskan langsung sama kanitnya. Naudzubillah min dzaalik," ungkap Septia Siregar.
Baca: Putra Siregar & Rico Valentino Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Kini Ditahan Polisi
Baca: Putra Siregar
Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi tersangka
Bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Rabu (13/4/2022).
Insiden pengeroyokan yang dilakukan Putra dan Rico itu terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB.
Kejadian tersebut terekam dalam kamera pengawas CCTV di dalam salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata kata Budhi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra dan Rico yang ditangkap pada Senin (11/4/2022) kini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca: Rico Valentino
Kronologi
Putra Siregar dan Rico ditangkap setelah Muhammad Nur Alamsyah melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan kepada Polres Jaksel pada 16 Maret 2022.
Ahmad Ali Fahmi, selaku kuasa hukum Muahmmad Nur Alamsyah, mengemukakan bahwa kliennya ini sebelumnya sempat menanti itikad baik Putra dan Rico untuk meminta maaf seusai insiden pengeroyokan pada 2 Maret 2022 itu.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman CCTV di lokasi," kata Fahmi.
Kliennya, kata Fahmi, dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujarnya.
Korban pun mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini