TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memutuskan menghentikan peredaran produk telur coklat merek Kinder untuk sementara.
BPOM menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Memang, cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
BPOM bakal melakukan random sampling dan pengujian terhadap produk merek Kinder yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM jikamenemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar lewat Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," lanjut keterangan tertulis BPOM.
Baca: Cokelat Ganache
Baca: Cokelat
Untuk diketahui, pada 2 April 2022, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise lantaran diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Salmonella dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.
Korban yang terdampak kandungan tersebut sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)